Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Vonis Banding 3,5 Tahun Budiman Tiang Belum Dieksekusi, Korban Bersurat ke PN Denpasar 

I Gede Paramasutha • Minggu, 26 April 2026 | 08:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan Budiman Tiang. (Bali Express/Istimewa)
Terdakwa kasus dugaan penipuan penggelapan Budiman Tiang. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID – Eksekusi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Budiman Tiang, hingga kini belum juga dijalankan.

Kondisi tersebut memicu pihak korban, PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), mengambil langkah hukum dengan menyurati Pengadilan Negeri Denpasar.

Mandeknya eksekusi ini menjadi sorotan lantaran putusan banding dari Pengadilan Tinggi Denpasar telah menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Baca Juga: Dugaan Penggiringan Opini TPPO Mencuat di Sidang Kasus ABK Benoa

Dalam amar putusannya, majelis hakim banding membatalkan putusan sebelumnya dari PN Denpasar yang sempat melepaskan terdakwa, dan justru menyatakan Budiman Tiang bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Hakim banding menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara disertai perintah penahanan. Namun, hingga kini jaksa penuntut umum belum mengeksekusi putusan tersebut.

Merespons situasi itu, Direktur PT SUP, Charles B. Siringo Ringo, mengirimkan surat resmi tertanggal 20 April 2026 ke PN Denpasar.

Baca Juga: Panen Seret, Harga Manggis Bali untuk Ekspor Melonjak Tajam hingga Rp80 Ribu

Dalam surat itu, pihak korban meminta agar permohonan kasasi yang diajukan terdakwa ditolak.

 

Menurut Charles, merujuk ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dapat diajukan kasasi.

“Permohonan kasasi terhadap perkara ini seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya, Minggu (26/4).

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa memastikan tetap melanjutkan upaya hukum ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ini masih putusan banding, kami akan ajukan kasasi,” tandas I Made Kariada. Pernyataan serupa juga disampaikan I Dewa Gede Anom Rai yang membenarkan langkah hukum lanjutan tersebut.

Sebelumnya, jaksa diketahui telah melayangkan surat pemanggilan kepada terdakwa pada 16 Maret 2026 sebagai bagian dari proses eksekusi putusan banding.

Namun hingga berita ini diturunkan, eksekusi terhadap Budiman Tiang masih belum terealisasi. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#vonis #Budiman Tiang #banding