BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Dinas Sosial melaksanakan uji coba perluasan piloting digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui penggunaan aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Kuta Utara, Kamis (4/6) ini, menjadi langkah awal dalam memperkuat akurasi data penerima bansos.
Harapannya melalui uji coba ini, layanan sosial dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Bawaslu Buleleng Temukan Sejumlah Data Pemilih Perlu Perbaikan
Kepala Dinsos Badung, I Gde Eka Sudarwitha mengatakan, Badung mendapat tugas untuk melaksanakan uji coba atau trial perluasan piloting digitalisasi bansos.
Pada tahap awal, program ini menyasar 182 perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kuta Utara.
Selain itu, sebanyak 88 agen pendamping perlindungan sosial (Perlinsos) turut mengikuti proses aktivasi dan pendampingan penggunaan aplikasi.
Baca Juga: Penarukan Jadi Pilot Project Digitalisasi Bansos di Buleleng, 94 KPM Berhasil Terdaftar
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menguji coba aplikasi Perlinsos yang telah diluncurkan pemerintah pusat agar dapat digunakan secara optimal oleh masyarakat dan para pendamping,” ujar Sudarwitha.
Pihaknya menyebutkan, secara umum pelaksanaan uji coba berjalan lancar.
Meski demikian, masih terdapat beberapa penyesuaian teknis terkait sentralisasi data pada server pusat.
Baca Juga: Program Ekonomi Hijau Indonesia Dorong Penciptaan Hingga 4,4 Juta Lapangan Kerja Baru
Namun, masyarakat, agen pendamping, maupun Pemkab Badung menyambut positif pelaksanaan program tersebut.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat nantinya dapat melakukan aktivasi dan pembaruan data kepesertaan bansos secara mandiri. Harapannya, bantuan sosial dapat tersalurkan secara lebih tepat guna dan tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Terkait penggunaan aplikasi Perlinsos, masyarakat dapat mengakses layanan melalui dua mekanisme.
Pertama, secara mandiri dengan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kedua, bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, proses tersebut dapat dibantu oleh agen pendamping.
“Agen pendamping terdiri dari kepala lingkungan, anggota Karang Taruna, kelompok Dasa Wisma, serta berbagai unsur tokoh masyarakat untuk membantu masyarakat mengakses layanan ini,” paparnya.
Sudarwitha mengaku, aplikasi Perlinsos merupakan bagian dari sistem data perlindungan sosial yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kedepan, seluruh program bantuan pemerintah akan menggunakan satu basis data yang sama atau interoperabilitas data sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih akurat dan terkoordinasi.
“Data tunggal ini akan digunakan oleh berbagai instansi pemberi bantuan, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Badan Pertanahan Nasional, PLN, hingga Korlantas Polri untuk data kepemilikan kendaraan. Dengan demikian, masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan dapat teridentifikasi secara lebih jelas,” katanya.
Ia menambahkan, uji coba tahap kedua ini direncanakan berlangsung mulai Juni-Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, Pemkab Badung akan melakukan implementasi secara bertahap ke 62 desa/kelurahan di badung.
“Kami akan melaksanakan step by step di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Badung. Sebagai langkah awal, direncanakan masing-masing desa dan kelurahan melibatkan sekitar 100 keluarga penerima manfaat sebagai percontohan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga direncanakan akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan program ini di Bali.
“Informasi yang kami terima, Presiden dijadwalkan mengunjungi Provinsi Bali sebagai salah satu lokasi perluasan piloting digitalisasi bansos pada sekitar bulan Juni atau Juli mendatang untuk melihat secara langsung pelaksanaannya,” tambahnya.
Lebih lanjut terkait digitalisasi bansos ini, Sudarwitha berharap, mampu mengurangi berbagai permasalahan dalam pendataan penerima bantuan, khususnya inclusion error dan exclusion error.
Inclusion error terjadi ketika seseorang tercatat sebagai penerima bantuan meskipun sebenarnya tidak memenuhi kriteria, sedangkan exclusion error terjadi ketika warga yang berhak menerima bantuan justru tidak terdaftar.
“Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperbarui data secara langsung sehingga kesalahan data dapat diminimalkan. Pengalaman di Kabupaten Banyuwangi sebagai lokasi percontohan tahap pertama menunjukkan adanya perbaikan data yang signifikan, bahkan peningkatan basis data penerima bantuan mencapai hampir 20 persen. Kami berharap hasil serupa juga dapat dicapai di Kabupaten Badung,” paparnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga